Published On: Rab, Agu 5th, 2015

Elemen Buruh Pelabuhan Bersatu Tolak Perpanjangan Konsesi JICT

Share This
Tags
Dari kiri Nova Sofyan Hakim (Ketua SP JICT), Hanafi Rustandi (Ketua ITF), Ivan Sukoco (wkl Ketua SPJICT), ILhamsyah (Ketua SBTPI), Nurhakim (Ketua SPMI Tg. Priok).(foto:diana)

Dari kiri Nova Sofyan Hakim (Ketua SP JICT), Hanafi Rustandi (Ketua ITF), Ivan Sukoco (wkl Ketua SPJICT), ILhamsyah (Ketua SBTPI), Nurhakim (Ketua SPMI Tg. Priok).(foto:diana)

Jakarta, IJN.CO.ID – Elemen buruh pelabuhan bersatu untuk menolak perpanjangan konsesi PT. Jakarta Internasional ContainerTerminal (JICT) yang melanggar undang -undang dan berpotensi merugikan negara,  acara  digelar di Resto Bebek Bengil Jakarta. Rabu (5/8).

Adapun beberapa elemen yang bergabung adalah  Sert Pekerja JICT, Federasi Serikat  Transptasi Perjuan Indonesia (KPI) dan Internasional Transportworks Federasi (ITF).
Hanafi Rustandi sebagai Ketua Komisi Pelaut Indonesia dan juga Koordinator ITF Asia Pacific bahwa “Aksi bersama yang dilakukan adalah sebagai bentuk solidaritas absolut kepadapekerja JICT yang sedang diintimidasi Dirut Pelindo II, RJ Lino  karena muarakan kebran.” ujarnya.
“Eskalasi gerakan perpanjangan konsesi semakin bergulir dan akan membesar. Kita akan dukung perlawanani ini.”lanjut Hanafi.

Ilhamsyah sebagai Ketua FSBTPI mengatakan “Kebebasan berserikat dan berpendapat serta kebebasan rasa takut menjadi salah satu amanat UUD 1945 dan buruh harus melawan terhadap segala peraturan refresif yang berpotensi mengancam pekerja. Seperti sepak terjang Dirut Pelindo II RJ Lino telah banyak mengalami masalah  mulai dari demo pekerja sampai dengan penyelesaian proyek Kalibaru.” Ucapnya.
Konsolidasi antara berbagai elemen buruh pelabuhan atas tuntutan penolakan perpanjangan koneksi JICT menjadi solid pada saat isu ini bergulir.
Nurtakim ketua FSPMI mengatakan,” Elemen yang ada sekarang ini akan tetap menolak Konsesi JICT dan akan terus melakukan seruan demokratis dan aksi serta mobilisasi massa.” Ungapnya dengan semangat.
Sedangkan Nova menambahkan.” Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan ini harus dikembalikan ke koridor UU diupayakan untuk pengelolaan secara mandiri.” Tutupnya.(Diana)