Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Kembali Masuk Rutan KPK

Foto: instagram@cnbc

Jakarta,IntiJayaNews.com – Proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji. Tersangka yang sebelumnya menjalani tahanan rumah kini dikembalikan menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses pengalihan penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, Senin (23/3). Dalam prosesnya, kata dia, diperlukan serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK. Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap Ybs,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK tersebut memastikan bahwa penyidikan perkara ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik saat ini terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan,” tegas Budi.

Dalam kesempatan itu, Budi Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam penanganan perkara korupsi kuota haji ini.(jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *