Published On: Jum, Jul 3rd, 2015

Dua Instansi di Jakbar Tagih Fasos Fasum

Share This
Tags
Pengembang wajib menyiapka fasilitas umum dan sosial (foto:johan)

Pengembang wajib menyiapka fasilitas umum dan sosial (foto:johan)

Jakarta,IJN.CO.ID – Mulai tahun ini Tim Pengendalian Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) dan Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPAD) Jakarta Barat bertugas menagih Fasos Fasum (Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum). Pengembang bingung kepada siapa mereka harus menyerahkannya. Hal itu dikatakan pengembang yang tidak mau disebutkan namanya, baru baru ini.

Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum merupakan kewajiban pengembang yang melakukan pekerjaan pembangunan di wilayah DKI Jakarta harus menyerahkannya kepada Pemprov DKI Jakarta cq Walikota di kelima wilayah DKI Jakarta.
Menurut informasi yang diperoleh bahwa dua instansi yang sama sama berhak menagih Fasos Fasum untuk tahun 2015 ini katanya belum menerima fasos fasum. Padahal sudah bulan Juli 2015.

“Hingga saat ini petugas TP3W Jakarta Barat belum menerima Fasos Fasum”, ujar Sanusi Staf Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
Sementara itu, untuk tahun 2014 kata Sanusi, pihaknya telah berhasil menagih fasos fasum dari 5 pengembang masing masing KSO Mars Multi Mandiri berupa tanah seluas 617 M2, kemudian PT Daksawira Perdana 1.254 M2.

Kemudian Yayasan Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia menyerahkan tanah seluas 786 M2. Kemudian Yayasan Qaryah Thayyibah juga berupa tanah seluas 16.546 M2 dan PT Taman Harapan Indah juga berupa tanah seluas 1.342 M2.
Untuk tahun 2015 kata Sanusi diharapkan para pengembang sebelum bulan Desember telah memenuhi janjinya. Tidak usah ditagih dan dikejar kejar, patuhilah peraturan yang telah ditentukan oleh Gubernur DKI Jakarta, kata Sanusi. (Johan)