DPR RI Sahkan Undang-Undang Penjaminan Kredit UMKM

Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian dan UKM,Braman Setyo (foto:Ist)
Jakarta IJN.CO.ID Pertumbuhan sektor UKM saat ini begitu pesat terlebih dengan lahirnya undang-undang penjaminan yang sudah di sahkan oleh DPR RI yang merupakan payung hukum untuk akses bilitas permodalan,ke depan UMKM akan lebih banyak mendapat akses tampa mendapatkan kesulitan sebagaimana sebelumnya.
Demikian di sampaikan Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian dan UKM,Braman Setyo baru-baru ini,” Hal inilah yang menjadi harapan pemerintah dan pelaku UKM,yang mana dengan undang-undang penjaminan ini dan turunya bunga KUR 12% merupakan berita gembira untuk pelaku UKM,”jelasnya
Menurut Braman Setyo secara umum pertumbuhan ekonomi akan meningkat dan pemerataan pendapatan akan terjadi di karenakan volume kredit perbankan akan semakin meningkat dan juga jumlah debitur mikro lalu UMKM akan semakin mampu untuk membayar angsuran.
Akses pembiayaan bagi usaha mikro,kecil dan menengah dari perbankan dan Skema Kredit Usaha Rakyat(KUR) ke depan akan mendapatkan akses pembiayaan yang lebih cepat,hal ini sesuai dengan undang-undang penjaminan dengan pelaku penjamin yang sudah tergabung dalam Asosiasi Perusahaan penjamin Indonesia(Asippindo) yang berjumlah 20 Perusahaan penjamin antara lain perusahaan umum Jamkrimdo,16 perusahaan penjamin daerah(Jamkrida Jatim,Jabar,Riau,Bali,Mandara,Sumsel,Sumbar,NTB,NTT,Kalsel,Bangka Belitung,Kaltim,Kalteng,Papua,Banten,Jateng,dan DKI Jakarta) serta PT.PKPI, PT.UAF jaminan kredit, PT.Jam Syar.
Braman Setyo berharap pelaku usaha kita bisa memanfaatkan akan lebih baik lagi dari calon-calon UKM kita untuk mendapatkan kredit usaha UMKM sehingga nantinya lebih meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat dan penyerapan tenaga kerja akan bertambah secara otomatis dan pada akhirnya akan terwujud peningkatan/pemerataan pendapatan masyarakat.(solihin)