Dosen Ini Gugat Jabatan Ketum Partai Politik ke MK, Begini Alasannya!
Foto: istimewa
Jakarta,IntiJayaNews com – Dosen hukum tata negara Edward Thomas diketahui mengajukan gugatan terkait UU Partai Politik dan UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK), secara daring pada Senin (3/3).
Edward meminta supaya adanya perubahan masa jabatan ketua umum partai politik, untuk mencegah munculnya kekuasaan yang terpusat pada figur tertentu.
Sementara PDIP merespons adanya pengajuan uji material terhadap masa jabatan ketua umum partai politik di Pasal 23 ayat (1) UU No 2 tahun 2011 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan dalam ketentuan pasal itu, memang tidak ada pengaturan khusus mengenai ketua umum partai politik.
“Beleid itu hanya mengatur bergantian pengurus parpol dengan merujuk AD/ART partai,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/3). Dia menyebut semangat UU Partai Politik di Pasal 23 Ayat (1) memberik otonomi bagi anggota dan pengurus parpil dalam menyusun AD/ART.
Lebih Pantas Aturan tersebut, menurutnya juga mencerminkan pengakuan dari negara untuk menghormati partai politik sebagai organisasi yang demokratis. Said menilai MK akan menghormati kedaulatan partai politik. Dia juga yakin Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan permohonan uji materi UU Parpol.
Terlebih partai politik bukan merupakan organisasi negara. Melainkan organisasi yang dibentuk masyarakat. “Apa pun itu, kami percakayakan ke MK untuk memutuskan uji materiil yang disampaikan pemohon,” ujarnya.
(ant/genpi/jef)