Dituduh Menipu Tommy Soeharto: Ini Klarifikasi Rudy Sutopo dan Khairul Iskandar
JAKARTA. IJN.CO.ID – Klarifikasi terhadap tuduhan atas fitnah yang di layangkan kepada PT. Delta River International (DRI), oleh PT. Humpuss Patragas (HPG), di duga Rudy Sutopo melakukan pemaparan proyek pembangkit listrik di kabupaten Wajo Sulawesi Selatan di hadapan PT. HPG, Faktanya adalah Yang melakukan pemaparan proyek pembangkit listrik adalah Direksi PT. Humpus Patragas kepada Bpk Rudy Sutopo dalam rangka meminta kesediaan Bpk Rudy Sutopo untuk bersedia menjadi garantor atas pinjaman PT. Humpuss sebesar 20 juta dollar yang di fasilitasi oleh Bpk Chairul Iskandar (Direktur Utama PT. Delta River International).
Dalam jumpa persnya di Restorant di sekitaran Kemang, Jakarta (30/11). Tuduhan selanjutnya PT. Humpuss Patragas mengirimkan uang sebesar 5,7 juta dollar AS kepada PT Delta River International dan tidak berkomunikasi. Faktanya adalah PT. Delta River International Tidak pernah menerima uang kiriman sebesar 5,7 juta dollar AS, dari PT Humpuss Patragas dan intent berkomunikasi dengan saudara Mirza Said sampai saat ini dan masih berproses sampai saat ini.
Kuasa Hukum PT. Delta River International, Toni Babu SH, dan Toto Sugiarto SH. Dengan ini menyampaikan klarifikasi atas berbagai tuduhan/fitnah yang dilakukan oleh Kuasa Hukum PT. Humpuss Patragas dan telah di muat di berbagai media nasional. Klarifikasi ini kami buat berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya dan dapat di buktikan keabsahannya.(fidel)