Published On: Kam, Agu 24th, 2017

Dirjen Perhubungan Laut, Resmi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Share This
Tags
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. (foto:Ist)

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. (foto:Ist)

JAKARTA,IJN.CO.ID – Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka pada Kamis (24/8/2017). Selain Tonny, KPK juga menetapkan Komisaris PT Adiguna Keruktama, APK sebagai tersangka.

“Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif dan gelar perkara, kemudian dinaikan ketingkat penyidikan seiring menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Basaria Panjaitan tunjukkan bukti OTT (foto:Ist)

Basaria Panjaitan tunjukkan bukti OTT (foto:Ist)

Tonny jadi tersangka karena diduga menerima uang suap dari PT Adiguna Keruktama terkait masalah perizinan dan pengadaan proyek di Direktorat Perhubungan Laut. Proyek tersebut adalah terkait pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Terkait perkara ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp20,74 miliar. Dimana, Rp18,9 diberikan secara cash, sementara Rp1,174 miliar masih tersisa dalam ATM yang turut diamankan KPK.

“KPK mengamankan sejumlah uang, 4 kartu atm dari 4 bank berbeda. Uang disimpan dalam 33 tas, sebanayak Rp18,9 miliar dalam bentuk cash, dan Rp1,174 miliar sisa dalam ATM,” kata Basaria seperti dikutip situs Suara.com. (IJN)