Dirjen Hubla Bingung Asal Uang Suap Rp20 Miliar
JAKARTA,IJN.CO.ID – Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono bingung saat dikonfirmasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait asal muasal uang Rp20 miliar.
Uang Rp20 miliar tersebut disita oleh satgas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) selama dua hari berturut-turut di tiga lokasi yang berbeda-beda. Uang tersebut disita dalam bentuk tunai dan terdapat juga yang masih disimpan di ATM.
“Yang bersangkutan (Tonny Budiono) enggak mungkin kita desak untuk mengingat semuanya, sudah terlalu banyak uangnya, bingung jadinya,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
Basaria menjelaskan, saat pemeriksaan intensif, anak buah Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tersebut hanya mengingat jumlah uang yang dimilikinya saat itu. Namun, Tonny tidak mengingat asal muasal uang itu.
“Setelah kita rangkai, kita tanya ini 33 tas ini dari siapa saja, dia bingung. Makanya sabar dulu ya,” kata Basaria.
Diketahui sebelumnya, Satgas berhasil menyita 33 tas yang berisikan berbagai jenis mata uang dengan nilai total sekira Rp20 miliar.
Diduga, uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Pehubungan Laut tahun anggaran 2016-2017.
“33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, Dollar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai total Rp20 miliar,” katanya.
Atas temuan tersebut, KPK resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Kelautan (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adiguna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawansebagai tersangka suap.
Tonny Budiono diduga menerima suap dari Adiputra Kurniawan untuk memuluskan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Nilai total uang suap yang diberikan Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono untuk memuluskan perizinan proyek tersebut sebesar Rp20,74 miliar.
Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Demikian dikutip dari laman okezone. (IJN)