Diperiksa 9 jam Akhirnya Dahlan Iskan Resmi Menjadi Tersangka
JAKARTA, IJN.CO.ID – Dahlan Iskan Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dahlan menjadi tersangka setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menemukan dua alat bukti.
Dahlan telah diperiksa tim penyidik kejaksaan, Kamis (4/6). Dahlan sudah diperiksa selama 9 jam setelah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik. Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Pieter Talaway. Hari ini pun Dahlan Iskan kembali menjalani pemeriksaan yang berujung dengan penetapan status hukumnya.
“Sejak kemarin tim penyidik Kejati DKI Jakarta telah memeriksa seorang saksi, yaitu Dahlan Iskan yang kala itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Hasil pemeriksaannya telah kami evaluasi dan kami analisa. Dan tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti minimal yang kami kumpulkan,” kata Kajati DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman di gedung Kejati DKI, Jumat (5/6/2015)
Dahlan menjadi tersangka terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
“Kapasitas saya sebagai saksi sudah memberi keterangan, tanya saja ke pak jaksa,” ungkap Dahlan di Kantor Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sambil terus berjalan menghindari wartawan. Salah satu jurnalis sampai jatuh tersandung di dekat mobil Toyota Camry hitam B 1040 RFY milik Kepala Kejati DKI M. Adi Toegarisman. Dahlan tampak terkejut melihat wartawan televisi swasta itu terjatuh. “Minta maaf, minta maaf,” ujar Dahlan.(fidel)