Published On: Sen, Mei 4th, 2015

Dinas Pendidikan Provinsi Banten Sosialisasi Dana Bos DiKabupaten Serang

Share This
Tags

Dinas Pendidikan Provinsi Banten Sosialisasi Dana Bos DiKabupaten SerangBanten,Inti Jaya
DINAS Pendidikan Provinsi Banten terus aktif melakukan sosialisasi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Minggu kemarin, tim BOS Dindik Banten, menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi Permendikbud Nomor 161 TAHUN 2014 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan dana operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015. Acara digelar selama empat hari (22-25 Februari) di Hotel Jayakarta, kabupaten Serang, Banten.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Untuk mencapai sasaran itu, maka tim BOS Banten melakukan pelatihan dan sosialisasi yang ditujukan kepada tim BOS Kabupaten Tangerang, kepala sekolah (SD/SMP/SKH), bendahara sekolah, operator Dapodik, UPT Dinas Pendidikan, Pengawas, dan Dewan Pendidikan.
“Tujuan pelatihan untuk menyamakan persepsi tentang peran dan tanggung jawab serta tugas dan fungsi tim BOS pusat, Provinsi, dan kabupaten/kota,” kata Ketua Tim BOS Provinsi Banten Ahmad Yani.
Pelatihan sosialisasi BOS di Kabupaten Serang, ujar Ahmad Yani, diikuti oleh sebanyak 350 peserta. Dengan pelatihan dan sosialisasi itu, diharapakan dapat meningkatkan kerjasama yang baik antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan sekolah.
“Selain pelatihan, disampaikan juga informasi menyeluruh tentang arah kebijakan pengelolaan BOS pada bidang pendidikan dasar Dinas Pendidikan Provinsi Banten serta sinkronisasi dari pusat, provinsi, sampai kabupaten/kota.“ urai Yani.
Dikatakan Yani, BOS di Banten untuk jenjang pendidikan SD sebanyak 4.537 sekolah, SDLB/SMPLB sebanyak 65 sekolah, dan SMP sebanyak 1.281 unit. Bantuan ini ditujukan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasional sekolah.
Selain itu, membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun serta meringankan beban operasional sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta. “Meski menerima BOS, tidak menutup kemungkinan bagi sekolah menerima sumbangan dari masyarakat atau pihak lain yang tidak mengikat,” katanya.
Sekda Banten, H. Kurdi Matin, pada saat penandatangan MoU BOS mengatakan, dalam rangka pelaksanaan pembangunan pendidikan, Pemprov Banten mempunyai tugas dan tanggung jawab strategis, yakni meningkatkan akses, mutu, dan kualitas pendidikan. Untuk mencapai tujuan itu, Pemprov menyusun berbagai kebijakan dan strategi yang kemudian dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan yang harus dilaksanakan secara koordinatif, baik yang terkait dengan substansi maupun pengelolanya. “BOS adalah salah satu bentuk intervensi program pemerintah yang dilakukan terhadap sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta,” tukas Kurdi.
Acara sosialisasi BOS di Kabupaten Serang, berlangsung selama empat hari, hadir dalam acara tersebut sejumlah narasumber yang berasal dari unsur tim BOS provinsi, pusat, Kejati, Inspektorat, dan Bank BJB. (Adv)