Published On: Jum, Des 29th, 2017

Dilarang Merayakan Tahun Baru 2018, Polisi Syariah Aceh Gencar Sosialisasi

Share This
Tags
(foto:Ist)

(foto:Ist)

BANDA ACEH,IJN.CO.ID  – Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya merayakan tahun baru 2018. Selebaran sosialisasi larangan merayakan pergantian tahun telah ditempel di tempat umum dan pasar-pasar.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) Kota Banda Aceh Evendi A. Latif mengatakan telah melakukan sosialisasi tentang larangan merayakan tahun baru 2018. “Penempelan selebaran telah dilakukan, juga terus melakukan sosialisasi dengan mobil penerangan,” katanya, Jumat, 29 Desember 2017.

Pada malam tahun baru, kata dia, polisi syariah bakal memantau keadaan untuk mencegah adanya perayaan di tempat-tempat keramaian. Pengawasan dilakukan di lokasi-lokasi yang berpotensi sebagai tempat hura-hura, seperti Lapangan Blang Padang dan Simpang Lima. “Pengamanan juga dibantu kepolisian,” tutur Evendi.

Kebijakan melarang perayaan tahun baru dikeluarkan Pemerintah Kota Banda Aceh saban tahun. Kebijakan itu didasari tuntutan masyarakat. “Aktivitas perayaan tahun bertentangan dengan syariat Islam yang diberlakukan di Aceh,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.