Published On: Ming, Okt 11th, 2015

Diduga Ada Konspirasi Terkait Penggelapan Dana RW 01 Taman Sari

Share This
Tags
Bukti deposito

Bukti deposito

Jakarta – IJN.CO.ID – W. Adiwono sapaan akrab Pak Lim, ketua Rukun Warga (RW) 01/7, Kelurahan Tamansari, Jakarta Barat mengatakan uang kas RW 01 yang didepositokan sejak awal dari tahun 2010 di HSBC sebesar Rp. 500 juta atas nama Kartadinata Kartawidjaja dan Evelyn sampai saat ini belum bisa dicairkan.
Pasalnya, mengungkapkan perihal uang tersebut, tidak atas nama pengurus atau pihak RW 01 sendiri. Berdasarkan dari informasi data yang dihimpun, uang kas RW 01 didepositokan dari tanggal 02 November 2010 di HSBC atas nama Kartadinata Kartawidjaja dan Evelyn
Sementara dibulan November 2013, deposito tersebut dijadikan satu nama, yaitu atas nama Kartadinata Kartawidjaja. Sejak awal, uang kas dan deposito ini tidak pernah diketahui dan dilaporkan kepada para pengurus RW dan RT selama 6 tahun terhitung sejak 2007 sampai 2013.
W. Adiwono sapaan akrab Pak Lim, ketua Rukun Warga (RW) 01/7, Kelurahan Tamansari, Jakarta Barat

W. Adiwono sapaan akrab Pak Lim, ketua Rukun Warga (RW) 01/7, Kelurahan Tamansari, Jakarta Barat

Terdeteksi dan terbongkarnya deposito ini atas laporan Evelyn pada awal 2014 lalu, namun pihak yang mengatasnamakan itu tidak pernah mengakui adanya deposito tersebut, “Bahkan, menurut Adiwono, Karta pernah menyangkal dan memaki salah satu RT yang menanyakan keberadaan deposito tersebut,” ungkap pak Lim pada pewarta di Taman Sari, Jakarta Barat, juma’t (9/10)
Lanjutnya lagi, Ini juga disaksikan oleh beberapa ketua RT. Kemudian setelah kami konfrontir dengan Evelyn, baru Karta mengakui adanya deposito tersebut
Menurut pengakuannya, saat ditanya kenapa dana tersebut tidak pernah dilaporkan kepada pengurus RW dan RT, Karta berdalih bahwa uang tersebut hendak disumbangkan kepada sebuah yayasan sekolah yang ada di Tangerang, bahkan Karta berencana untuk menyumbangkan uang tersebut kepada Pemrov DKI yang saat itu sedang membutuhkan pengadaan truk sampah.
“Momen ini dipakai Karta untuk tetap menguasai deposito tersebut yang mana sebenarnya dia sebagai LMK tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk menyimpan apalagi menggunakan uang kas RW demi kepentingan pribadinya,” paparnya.
Meskipun sudah melewati berbagai cara, seperti mediasi serta negoisasi yang panjang dan sebagainya, pak Lim juga mengatakan, pihak RW meminta deposito tersebut untuk dicairkan dan dimasukkan ke kas RW. Namun, Karta sampai November 2014 hanya mau mengalihkan atau memindahkan nama di deposito tersebut dari atas nama Kartadinata Kartawidjaja kepada The Khek King selaku ketua RT 10 dan Budinata A selaku ketua RT 11, yang mana nama-nama itu tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menyimpan uang kas RW yang didepositokan.
Sebagaimana pula dijelaskan dalam buletin RW 01/7 Kelurahan Tamansari dengan judul ‘Fakta Kebohongan’ dan terbuka untuk umum, dijelaskan bahwa pada tanggal 10 Agustus 2015 dalam rapat di Kelurahan Tamansari menghasilkan kesepakatan bersama untuk mengembalikan uang operasional kepada Ketua RT, sesuai dengan kesepakatan pertemuan di Walikota tersebut, dan diperkuat tanda tangan persetujuan pengembalian uang operasional tertanggal 6 Mei 2015 oleh peserta rapat yang hadir.
Kesepakatan itu juga menghasilkan untuk pengembalian deposito yang ada di Bank Bumi Artha, A/N. The Khek King dan Budinata A, yang sebelumnya didepositokan di HSBC,
bahwa deposito harus dikembalikan ke kas RW 01 paling lambat tanggal 14 Agustus 2015, yang hingga saat ini saudara The Khek King tidak mau melakukan pencairan uang tersebut dengan berbagai alasan.
“Sebenarnya, The Khek King dan Budinata sudah membuat surat pernyataan pada tanggal 17 April 2015 yang menyatakan bahwa deposito tersebut bukan milik mereka tapi milik kas RW 01 Tamansari,” pungkasnya.
(Diana)