Developer Enggan Serahkan Fasos Fasum, dari 6000 SIPPT Hanya 10 Ha Tertagih
JAKARTA,IJN.CO.ID – Untuk tahun 2015 yang baru saja berlalu, Tim Pengendali dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Jakarta Barat telah berhasil menagih Fasos Fasum dari sejumlah developer antara lain PT MCG, PT SMU, PT MK Tbk, PT AUE dan PT VK dengan luas sekitar 10 hektar berupa lahan kosong pada lokasi berbeda. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Bambang Joko, Rabu 6 Januari 2016.
“Saya baru dua bulan bertugas di Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Barat, sebelumnya di Bagian Kesos Jakarta Barat”, ujar Bambang Joko.
Menurut Bambang Joko bahwa pihaknya belum dapat menagih secara keseluruhan dari 6000 SIPPT yang ada di Jakarta Barat. Karena untuk menemui pemegang SIPPT tersebut mengalami berbagai kendala.
Seperti PT SPI belum menyerahkan Fasos Fasum dengan alasan peta bidang tanah belum selesai masih dalam pengurusan di kantor BPN. Bahkan ada satu pengusaha juga belum menyerahkan Fasos Fasum dengan alasan sertifikat masih di Bank, ujar Bambang Joko.
Begitu pula dengan SIPPT lainnya dari 6000 SIPPT itu sebagian besar alamatnya tidak jelas. Saat ditemui pada alamat yang dimaksud dalam SIPPT tersebut, ternyata di alamat itu tidak ada nama tersebut.
Dari 6000 SIPPT itu juga terdapat sekitar 20 pengusaha besar yang masih aktif berusaha di Jakarta Barat. Juga belum menyerahkan kewajibannya berupa Fasos Fasum kepada Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Jakarta Barat, padahal pengusaha ini sudah diundang, ujar Bambang Joko.
Pemanggilan kepada mereka sesuai dengan SK Gubernur DKI Jakarta No 41 Tahun 2001 tentang tata cara pemanggilan bagi pemegang SIPPT untuk menyerahkan Fasos Fasum kepada Pemerintah DKI Jakarta.
Bambang Joko berjanji, untuk mencapai target yang lebih besar lagi fasos fasum yang harus diserahkan oleh Developer, pihaknya akan bekerja lebih giat lagi dan mendatangi para developer yang belum memberikan kewajibannya. (Johan)