DENSUS 88 Antiteror Ungkap Pola Rekrutmen Teroris Lewat Game Online Anak-anak

Ilustrasi/Foto: tangkapan layar TikTok

Jakarta,IntiJayaNews.com – Pola baru perekrutan teroris lewat game online yang menyasar anak dan remaja, diungkap Densus 88 Antiteror.

Dikutip DW Juru Bicara Densus 88, Kombespol Mayndra Eka Wardhana menjelaskan, media digital telah berkembang menjadi ekosistem baru perekrutan terorisme.

“Mereka (terduga teroris) membuat seakan semuanya seperti permainan seru, dengan cara yang sangat halus mereka menyebarkan hal-hal yang bisa meradikalisasi anak. Kemudian para pelaku juga membalut permainan itu dengan simbol, bendera, dan narasi ideologis kelompok teror seperti ISIS,” ujar Mayndra.

Dalam kasus terbaru yang ditangani, Densus mencatat lebih dari seratus anak yang terdeteksi berkaitan dengan perekrutan teroris telah terpapar paham ekstrem, dan masuk ke dalam beberapa klaster kategori berdasarkan tingkat ideologisasi. 

Mulai dari yang terendah, di mana korban anak-anak yang sudah masuk ke dalam grup bersifat silent reader, tidak merespons dan pasif. Kemudian tingkat berikutnya, saat korban mulai aktif merespons percakapan, menyetujui dan menggunakan simbol-simbol sebagai identitas. Klaster tertinggi, saat sudah sangat ideologis sampai ke tahap menyetujui kekerasan, hingga berencana melakukan aksi teror.

Tak hanya ekstremisme berbasis agama, dalam perkembangan kasusnya, Densus 88 juga mendeteksi tren baru ideologi kekerasan nonagama. Salah satunya aliran ekstrem kanan Barat yang terinspirasi dari kelompok neo-Nazi, hingga white supremacy, di dalam sebuah situs terbuka di internet.

Untuk mengurangi risiko bagi anak di ruang digital, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang juga disebut PP TUNAS. 

Rencananya PP TUNAS akan berlaku penuh mulai Maret 2026. Meski demikian, efektivitas aturan ini dinilai sangat bergantung pada penerapan teknis di lapangan serta keterlibatan aktif orang tua dalam mendampingi anak di dunia digital.

Dalam beberapa forum terbuka, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan, PP TUNAS dirancang untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi anak tanpa membatasi hak mereka secara berlebihan. Aturan serupa di Australia juga diakui Komdigi menjadi salah satu patokan dan referensi.

Aturan ini diklaim bertujuan mengatur kewajiban platform digital dalam melindungi anak, termasuk verifikasi usia, pengaturan akses, dan penyediaan fitur kontrol orang tua. (Sumber:DW)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *