Buntut Tewasnya 2 Garda Nasional, AS Resmi Larang Negara-negara Ini Masuk AS

Dua Garda Nasional Ditembak Dekat Gedung Putih ( foto : x)

Washington,IntiJayaNews – Larangan perjalanan (travel ban) bagi pelancong dari 12 negara dan pembatasan parsial dari tujuh negara telah ditetapkan Pemerintah Amerika Serikat (AS).

Daftar negara yang dilarang secara penuh, antara lain Afghanistan, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Myanmar, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara larangan parsial berlaku bagi Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Bacaan Lainnya

Larangan ini diberlakukan oleh pemerintahan Donald Trump, setelah terjadi insiden penembakan yang menewaskan dua anggota Garda Nasional di Washington pekan lalu. 

Tersangka teridentifikasi sebagai Rahmanullah Lakanwal, 29 tahun, warga Afghanistan yang pernah bekerja dengan pasukan AS dan CIA di Afghanistan sebelum tiba di AS pada 2021.

Bloomberg News sebelumnya melaporkan, mengutip pejabat Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), AS akan memperluas larangan perjalanan tersebut ke sekitar 30 negara. Daftar negara tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem mengatakan dia bertemu dengan Trump untuk merekomendasikan perluasan larangan perjalanan saat ini. Namun, dia tidak merinci berapa banyak negara yang akan terdampak.(Bloomberg Technoz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *