Buang Sampah di Inggris Didenda Rp3 juta
IJN.CO.ID – Hukuman bagi orang yang buang sampah sembarangan bisa mencapai sebesar £150 atau sekitar Rp3 juta di bawah rencana baru yang ditetapkan oleh Departemen Masyarakat dan Pemerintah Daerah Inggris.
Denda yang berlaku di Inggris saat ini berkisar antara £50 dan £80 untuk buang sampah sembarangan.
Para menteri dikatakan sedang mempersiapkan “warisan bebas sampah untuk Inggris”.
Menteri Masyarakat Marcus Jones mengatakan orang-orang yang membuang sampah sembarangan akan “mendapatkan ganjarannya di kantong” sebuah ungkapan untuk menandakan seorang harus mengeluarkan uang.
Dia menambahkan, “Menjatuhkan sampah adalah jenis perilaku anti-sosial yang egois dan merusak lingkungan untuk semua orang. Tidak hanya itu, mengambil sampah dan membersihkan lingkungan menghabiskan jutaan Pound setiap tahunnya – uang yang semestinya bisa dipergunakan untuk layanan yang penting.
Pada 2015, pemerintah di Inggris dan Wales menyerukan langkah-langkah baru untuk mengatasi masalah “besar dan menyebar” yakni orang-orang yang melempar sampah dari kendaraan.
Di London, pemilik kendaraan dapat didenda jika seorang membuang sampah dari mobilnya. (BBC)