Published On: Ming, Jan 3rd, 2016

Buang Sampah di Inggris Didenda Rp3 juta

Share This
Tags
(foto:Ist)

(foto:Ist)

IJN.CO.ID – Hukuman bagi orang yang buang sampah sembarangan bisa mencapai sebesar £150 atau sekitar Rp3 juta di bawah rencana baru yang ditetapkan oleh Departemen Masyarakat dan Pemerintah Daerah Inggris.

 Menurut Daily Telegraph, denda minimum diatur untuk dapat mencapai paling tidak £100 atau sekitar Rp2 juta.

Denda yang berlaku di Inggris saat ini berkisar antara £50 dan £80 untuk buang sampah sembarangan.

Para menteri dikatakan sedang mempersiapkan “warisan bebas sampah untuk Inggris”.

Menteri Masyarakat Marcus Jones mengatakan orang-orang yang membuang sampah sembarangan akan “mendapatkan ganjarannya di kantong” sebuah ungkapan untuk menandakan seorang harus mengeluarkan uang.

Dia menambahkan, “Menjatuhkan sampah adalah jenis perilaku anti-sosial yang egois dan merusak lingkungan untuk semua orang. Tidak hanya itu, mengambil sampah dan membersihkan lingkungan menghabiskan jutaan Pound setiap tahunnya – uang yang semestinya bisa dipergunakan untuk layanan yang penting.

Pada 2015, pemerintah di Inggris dan Wales menyerukan langkah-langkah baru untuk mengatasi masalah “besar dan menyebar” yakni orang-orang yang melempar sampah dari kendaraan.

Di London, pemilik kendaraan dapat didenda jika seorang membuang sampah dari mobilnya. (BBC)