Bongkar ! Pemilik Hanya Bisa Menangis
JAKARTA,IJN.CO.ID – Sebuah bangunan di Jalan Kali Cibubur Kelurahan Krendang Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Rabu 25 November 2015 dibongkar paksa oleh petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Polres dan Kodim Jakbar.
Menurut petugas bahwa pembongkaran ini sesuai SPB (Surat Perintah Bongkar) Walikota Jakarta Barat No 3607/-1.711.31 karena bangunan tersebut tidak memiliki ijin. Sebelum dilakukan pembongkaran pemilik bangunan Ny Lianati (78 th) sudah diberikan surat pemberitahuan, surat peringatan dan terakhir surat perintah bongkar.
Menurut Ny Lianati, meski bangunannya sudah rata dengan tanah, dia tetap akan bertahan diatas puing bangunannya. Karena dia tinggal disitu sudah lebih dari 40 tahun lamanya.
Warga sekitar saat melihat Ny Lianati menangis tersedu-sedu merasa iba. Ny Lianati berkata masalah ini akan diadukan kepada Ahok Gubernur DKI Jakarta. “”Saya akan mengadu kepada Ahok, ini tidak adil,” ujar Ny Lianati.
Pembongkaran berjalan lancar meski lokasi sangat sempit, ratusan warga sekitar tumplek bleg saksikan jalannya pembongkaran bangunan tersebut. Warga nampak tegang saat melihat dinding tembok yang berada di gang sempit terjatuh.
Pembongkaran berjalan lancar dan semua bangunan rata dibongkar. Pemilik bangunan Ny Lianati yang ditemani anaknya menatap rumahnya yang telah hancur mengatakan belum tahu malam ini dia akan tinggal dimana, ujar Ny Lianati. (Johan)