BKPM siap laksanakan Perizinan Migas di PTSP Pusat
Jakarta,IJN.CO.ID- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) siap menerima pendelegasian wewenang perizinan dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Demikian dikatakan Kepala BKPM Franky Sibarani menanggapi pendelegasian wewenang perizinan sektor migas yang dilakukan secara simbolis antara Menteri ESDM Sudirman Said pada peresmian pembukaan Konvensi dan Pameran ke – 39 Asosiasi Perminyakan Indonesia (API) yang diadakan hari ini Rabu, 20 Mei 2015 di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Senayan. Franky mengatakan eselon 1 BKPM dan Kementerian EDDM sedang berkoordinasi untuk membahas business process dan Standard Operating Procedur (SOP) tentang Pelaksanaan Perizinan tersebut.
“Kedua hal tersebut cukup penting untuk memastikan terciptanya pelayanan perizinan investasi yang cepat, mudah, transparan dan terintegrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM. Perhatian BKPM adalah adanya kepastian persyaratan dan waktu yang diperlukan dalam pengurusan izin” jelas Franky.
Pada kesempatan terpisah Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Farah Ratnadewi Indriyani, mengatakan BKPM sedang mempersiapkan infrastruktur bagi perwakilan kementrian yaitu sumber daya manusia yang bertugas sebagai Liasion Officer (LO). Selain itu BKPM dan Ditjen Migas Kementrian ESDM akan melakukan rapat bilateral untuk teknis persyaratan dan waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan izin migas sehingga dapat menjadi panduan bagi investor dan petugas di front office PTSP ketika melayani pelayanan izin.
“Salah satu kemudahan bagi investor di PTSP Pusat adalah dapat memonitor secara online proses aplikasi perizinan yang dilakukan. Oleh karena itu kami harus memastikan syarat dan waktu yang dibutuhkan agar menciptakan kepastian bagi investor” jelas Farah.
Pendelegasian dan penyederhanaan izin sektor migas ini direalisasikan sebagai bagian dari pusat layanan satu pintu bidang investasi yang diinstrusikan oleh Presiden RI Joko Widodo. (MAS)