BKPM : Pendelegasian Wewenang Perizinan Migas dan Minerba Tingkatkan Investasi
JAKARTA,IJN.CO.ID – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan rasa optimisnya bahwa pendelegasian wewenang penerbitan perizinan sektor migas, serta pertambangan mineral dan batubara (minerba) ke PTSP Pusat di BKPM, dapat meningkatkan investasi di kedua sektor tersebut.
Dia merujuk kepada pengalaman pendelegasian wewenang penerbitan perizinan sektor kelistrikan di PTSP Pusat, dimana izin yang diterbitkan meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun 2014. Demikian disampaikan Franky, dalam konferensi pers bersama Menteri ESDM Sudirman Said tentang pendelegasian wewenang perizinan sektor migas dan minerba ke PTSP Pusat di BKPM, hari ini (13/8).
“Reformasi layanan perizinan sektor kelistrikan dalam bentuk penyederhanaan perizinan listrik dari 49 izin 923 hari menjadi 25 izin 256 hari, serta kepastian waktu penerbitan izin di PTSP Pusat, berimplikasi positif terhadap pengajuan izin prinsip sektor tersebut. Sepanjang semester I 2015 izin prinsip sektor kelistrikan meningkat hampir sepuluh kali lipat, sebesar Rp. 308,45 Triliun dibandingkan semester I tahun sebelumnya Rp. 28,99 Triliun” jelas Franky.
Franky berharap capaian positif di sektor kelistrikan tersebut dapat terjadi juga di sektor migas dan minerba. Meskipun dia mengakui kondisi dan tantangan yang dihadapi kedua sektor tersebut berbeda dengan sektor kelistrikan. Tapi, dia yakin kemudahan perizinan investasi dapat menjadi insentif bagi investor.
“Salah satu persoalan yang diangkat investor sektor migas dan minerba adalah rumitnya perizinan investasi. Kita berharap penyederhanaan perizinan dan pendelegasian wewenang ke PTSP Pusat di BKPM dapat memberikan stimulus, meski kedua sektor tersebut sedang menghadapi kondisi yang tidak bagus, terkait harga komoditas” jelas Franky.
BKPM mencatat realisasi investasi sektor pertambangan, dimana migas dan minerba ada didalamnya, pada semester I 2015 sebesar Rp. 28,67 Triliun. Angka ini menurun tipis 1,27% dibandingkan realisasi semester I 2014 Rp. 29,04 Triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ESDM secara resmi mendelegasikan wewenang penerbitan perizinan sektor migas dan minerba ke PTSP Pusat di BKPM. Tercatat ada 42 izin migas yang diserahkan dalam tiga tahap, 10 jenis izin per 1 Agustus 2015, 20 jenis izin per 1 September 2015, dan 12 jenis izin per 1 oktober 2015. Izin migas yang didelegasikan antara lain izin usaha pengolahan minyak bumi, izin pengolahan gas bumi, rekomendasi ekspor minyak bumi dan BBM, dan izin usaha penyimpanan LNG.
Sementara izin minerba yang didelegasikan sebanyak 11 jenis izin, antara lain: izin usaha pertambangan eksplorasi, izin usaha pertambangan operasi produksi dan perpanjangannya, dan izin usaha jasa pertambangan dan perpanjangannya. (MAS)