BKPM Memberikan Tax Allowance Pada Penanam Modal
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan setidaknya ada lima fleksibilitas dan kemudahan yang tercantum dalam aturan tata cara permohonan tax allowance. Fleksibilitas yang dimaksud antara lain, kemudahan persyaratan umum wajib pajak, relaksasi pada kriteria dan persyaratan yang lebih mudah, tambahan kompensasi kerugian yang lebih beragam, proses tax holiday yang dapat dilakukan bersamaan dengan tax allowance, serta prosedur proses melalui PTSP Pusat yang ditargetkan selesai dalam 28 hari.
“Kami ingin aturan fasilitas keringanan pajak ini memberikan jaminan kemudahan bagi investor, sehingga nantinya akan menarik lebih banyak investasi masuk ke Indonesia. Kemudahan tersebut adalah dalam hal persyaratan dan kepastian waktu pengurusan” ujar Franky dalam jumpa pers di Gd. BKPM selasa, 5 Mei 2015.
BKPM sendiri, kemarin (4/5) telah menerbitkan Peraturan Kepala BKPM mengenai Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu sebagai peraturan pelaksanaan (juklak) PP No.18 tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu, sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2011.
Pada kesempatan yang sama, Deputi bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, menerangkan dalam Peraturan Kepala BKPM, tata cara permohonan tax allowance dipastikan akan selesai dalam 28 hari sejak berkas diterima lengkap oleh petugas PTSP Pusat.
“Sebelumnya, terdapat beberapa kali rapat internal antara BKPM, Kemenkeu, dan kementrian teknis tanpa tenggat waktu yang jelas, sehingga berdasarkan pengalaman kami, pemrosesan permohonan bisa mencapai dua tahun,”kata Lestari.
PP No. 18 tahun 2015 akan efektif berlaku mulai tanggal 6 Mei 2015. Dalam aturan tersebut disebutkan fasilitas tax allowance yang dapat diperoleh investor adalah:
a. Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun
b. Penyusutan dan amortisasi dipercepat
c. Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10& (sepuluh persen) atau tarif lebih rendah.
d. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 ( lima) tetapi tidak lebih dari (10 sepuluh)
(MAS/IJN)