BKPM cabut Izin Prinsip penanaman modal PT. Pusaka Benjina Resources (PBR)
Badan Penanaman Modal (BKPM) melangkah maju dalam penanganan masalah PT.Pusaka Benjina Resources. Saat ini BKPM sedang melakukan proses pencabutan izin Prinsip penanaman modal perusahaan tersebut. Hal itu dikatakan oleh Kepala BKPM Franky Sibarani dalam siaran persnya di Jakarta Kamis (30/04/2015). Franky menjelaskan proses yang dilakukan pihaknya sejalan dengan proses penanganan yang dilakukan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan.
“Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, wewenang pencabutan izin usaha penangkapan ikan ada di KKP. Kewenangan BKPM di bidang usaha penangkapan ikan adalah melakukan pencabutan izin prinsip penanaman modal yang bermasalah. Saat ini BKPM sedang menjalankan rangkaian proses pencabutan izin prinsip penanaman modal PT.PBR” jelas Franky. Dia menambahkan proses pencabutan izin prinsip diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu singkat melalui dukungan proses yang berlangsung di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sementara itu Deputi Pengendalian Pelaksanaan BKPM, Azhar Lubis menyatakan pencabutan izin prinsip penanaman modal bukan hal baru di BKPM. Beberapa waktu lalu, BKPM mencabut/membatalkan lebih dari 6.000 izin prinsip penanaman modal karena tidak mematuhi kewajiban melaporkan kegiatan penanaman modal. Menurutnya dalam UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM No. 3 tahun 2012 telah diatur jenis sanksi dan tata cara pemberian sanksi oleh BKPM.
Azhar Lubis menggaris bawahi dalam Peraturan Kepala BKPM No. 3 tahun 2012 pasal 27 ayat 2 dinyatakan dalam hal tertentu seperti pencemaran lingkungan atau keadaan lainnya yang membahayakan keselamatan masyarakat, penerapan sanksi dapat dilakukan secara langsung. (MAS/IJN)