Published On: Sel, Jul 21st, 2015

‘Biangkerok’ Pembunuh Wartawati Nurbaeti Tertangkap

Share This
Tags

 

Uang hasil rampokan untuk pesta miras (foto:Ist)

Uang hasil rampokan untuk pesta miras (foto:Ist)

JAKARTA,IJN.CO.ID – Otak Pembunuh wartawati di Bojonggede tertangkap.Kepolisian Resor Kota Depok kembali mengamankan Deni Setyawan (25). Deni merupakan otak dari pencurian mengakibatkan terbunuhnya wartawati Nurbaety Rofiq (44) di kediamannya di Perum Gaperi Rt 01 RW 09 Blok NC/6, Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Deni ditangkap dalam pelariannya di Bandung Senin (20/7) malam. Kapolres Kota Depok, Komisaris Besar Dwiyono menuturkan, jika pelaku merupakan otak pencurian di rumah Nurbaety dua pekan lalu.
“Tersangka merupakan dalang pencurian di rumah korban. Deni juga yang menusuk leher korban untuk memastikan jika korban sudah tewas,” kata Dwi, Selasa (21/7).
Deni adalah sebagai tukang bangunan dan tukang ojek dipergunakannya untuk memantau rumah korban. Sehari sebelum melakukan pencurian, Deni mengumpulkan tersangka lain yakni Syarifudin (20), Hafit Ubaidilah (22), M Pujiono (20) dan membuat rencana di hari-H. Ia juga yang menyuruh Hafit untuk membeli pisau untuk berjaga-jaga.
Tepat di hari yang sudah ditentukan, Sabtu (4/7) sekitar pukul 02:00 WIB, Deni, Hafit, dan Syarifudin mendatangi rumah korban. Sedangkan M Pujiono tidak ikut serta karena ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan.
Ketiga pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan mencongkel lubang kunci. Selang beberapa menit berada di dalam, korban Nurbaety terbangun untuk menyiapkan sahur.
Melihat di dalam rumah ada orang tidak dikenal, ia pun menghardik lalu terjadi perkelahian. Kalah jumlah, korban terjatuh. Deni membekap mulut korban, Syarifudin menindih tubuh korban sambil memukulinya. Sedangkan Hafit dengan pisau menusukkan beberapa kali ke tubuh korban.
Sebelumnya, Minggu kemarin polisi berhasil menangkap Syarifudin, Hafit dan Pujiono di kediamannya di Bojonggede. Ketiganya terlacak polisi melalui seluler milik korban yang diambil pelaku. Dari pengakuan para pelaku, mereka mencuri untuk berlebaran.
Para tersangka saat ini masih berada di rumah tahanan Polresta Depok untuk menjalani pemeriksaan. Mereka akan dijerat Pasal berlapis, 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.(*/IJN)