Published On: Sel, Feb 20th, 2018

Berjualan Dilokasi Terlarang 60 Lapak PKL Ditertibkan

Share This
Tags
(foto:johan/IJN)

(foto:johan/IJN)

JAKARTA,IJN.CO.ID – Sejumlah lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Senin (19/2). Tidak kurang dari 60 personil dikerahkan dalam operasi ketertiban umum di wilayah Kota Tangerang ini.

“Sasaran operasi kali ini di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Ki Asnawi, Jalan Ki Samaun dan Jalan Kali Pasir.Di wilayah Barat  Kecamatan Tangerang,” ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibumtran) Satpol PP Kota Tangerang A Ghufron Falfeli.

Dikatakan, operasi ini merupakan penegakkan peraturan daerah No 6/2011 tentang ketertiban umum yang bertujuan mengoptimalkan fungsi trotoar agar selalu ramah bagi pejalan kaki.

“PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berada di bahu jalan kami tindak, apalagi yang berada di atas trotoar dan di atas saluran air,” ungkap Ghufron.

Dalam operasi ini, terdapat beberapa lapak PKL yang harus dibongkar paksa dan beberapa fasilitas milik pedagang juga harus diamankan.

Menurut Ghufron, di Jalan Ahmad Yani jajarannya membongkar lima lapak PKL dan membersihkan palet di Jalan Kiasnawi serta satu gerobak diamankan.

Juga di Jalan Kisamaun terdapat satu buah payung diamankan, serta di Jalan Kali Pasir, lima buah bangku diangkut ke armada transportasi yang telah dikerahkan.

“Tidak hanya bertindak, kami juga melakukan sosialisasi bagi pelanggar peraturan daerah agar tidak lagi melakukan hal-hal yang sama,” ujar Ghufron.

Kegiatan operasi ini berjalan lancar, semua pelanggar memahami kalau mereka berjualan di badan itu melanggar peraturan, ujar Ghufron. (Johan)