Belanda Tak Berhak Adili Kasus HAM di Indonesia
JAKARTA,IJN.CO.ID – Pengadilan rakyat internasional atau international people’s tribunal terhadap kejahatan kemanusiaan atau Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tahun 1965 di gelar di Den Haag, Belanda, Selasa 10-13 November 2015. Hal itu diajukan oleh para pengiat HAM di Indonesia.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengaku aneh dengan pengadilan tersebut. Harusnya pengadilan itu di gelar di Indonesia, dan Belanda tak berhak mengadili Indonesia dalam segi pelanggaran HAM.
“Pengadilan HAM cukup dilakukan di Indonesia saja. Ini menyangkut kedaulatan hukum Indonesia,” ujar Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Karenanya, dikatakan Masinton agar pemerintah memfasilitasi dialog kepada keluarga korban dalam rangka pengungkapan kasus pelanggaran HAM besar itu. Pasalnya ungkap dia upaya rekonsiliasi tersebut masih jalan di tempat.
“Untuk pengungkapan kebenaran dan keadilan dalam rangka pelurusan sejarah tahun 1965. Dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada periode 1965-1967,” katanya.
Sebelumnya, pengadilan rakyat internasional atau International People’s Tribunal untuk korban tragedi pembantaian massal di Indonesia pada 1965, digelar di Den Haag, Belanda, pada 10-13 November 2015.
Pengadilan ini secara khusus ditujukan bagi pemerintah Indonesia, khususnya di bawah pemerintahan Soeharto.
(okezone)