Published On: Sen, Feb 17th, 2025

Begini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Share This
Tags

Jakarta,IntiJayaNews.com – Setelah gugatan sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Hasto menyebut, gugatan preradilan kali ini berbeda dengan sebelumnya. Tim kuasa hukum Hasto mengajukan dua permohonan atas dua pasal yang disangkakan KPK yaitu pasal suap dan pasal perintangan penyidikan. Mereka ingin agar pengadilan memeriksa pokok perkara yang belum tersentuh di praperadilan sebelumnya. 

“Yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” ucap Pengacara Hasto, Ronny Talapessy.

Padahal, sebelumnya Hasto menyatakan akan menghormati apapun keputusan hakim menjelang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 13 Februari lalu. Ia percaya hakim akan menegakkan keadilan dalam praperadilan 

“Menerima segala konsekuensi, tetapi sikap politik saya adalah berjuang bagi tegaknya demokrasi, menjalankan konstitusi dan juga memerangi berbagai hal yang tidak benar, terkait dengan penyalahgunaan hukum,” ujar Hasto kala itu.

KPK menjadwalkan pemanggilan Hasto Kristiyanto pada Senin, 17 Februari 2025. Namun, Hasto mangkir dan meminta menundda pemeriksaan lantaran akan kembali mengajukan praperadilan. 

Sebelumnya KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dari Hasto. KPK mengatakan uang dari Hasto digunakan sebagai operasional pengurusan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu juga disebut menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

Sumber: metrotvnews.com/jef