Bareskrim Polri Tangkap Penyebar Isu SARA Istri Panglima TNI
JAKARTA,IJN.CO.ID – Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku ujaran kebencian (hate speech) mengenai suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), pada Jumat (15/12). Pelaku adalah seorang wanita bernama Siti Sundati Daranila (51) pemilik akun Facebook dengan nama Gusti Sikumbang.
Wanita yang berprofesi sebagai dokter itu ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat sekitar pukul 11.00 WIB. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah foto Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dengan keterangan bernada SARA.
Postingan yang kemudian diviralkan itu berbunyi “Kita pribumi rapatkan barisan.. Panglima TNI yang baru Marsekal Hadi Tjahyanto bersama istri Lim Siok Lan dgn 2 anak cewek cowok ….anak dan mantu sama-sama di angkatan udara”. “Di dalam Akun tersebut ditemukan juga Postingan lain terkait SARA dan Pencemaran Nama Baik dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi,” kata Martinus dalam keterangan pers, Sabtu (16/12).
Dari tangan pelaku satgas siber berhasil menyita barang bukti antara lain , 1 buah handphone merk OPPO dan 1 buah Handphone merk Samsung. Dalam device yang disita petugas, kata Martinus tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk. Tersangka mengakui dengan sengaja membuat dua akun Facebook yang banyak memuat konten – konten yang terlarang . Penyidik masih terus mendalami Motif tersangka melakukan kejahatan tersebut.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya. Dengan pengungkapan ini, masyarakat diimbau untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial, agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga,”katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara. Tersangka diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis. (IJN)