Bangunan Yang Terkena Yustisi Bisa Dibongkar
JAKARTA,IJN.CO.ID – Bangunan di Jakarta Barat cenderung banyak yang melanggar peraturan dan perijinan , akibat maraknya pelanggaran bangunan, maka Sudin Penataan Kota Jakarta Barat mengajukan para pelanggar perijinan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dari 191 pemilik bangunan yang melanggar, Jumat 9 Oktober 2015 diajukan ke pengadilan untuk mengikuti sidang Yustisi. Namun dari 191 pelanggar perijinan bangunan yang menghadiri sidang Yustisi sebanyak 185 orang.
Sementara 6 orang pelanggar tidak bisa hadir, kata Kepala Seksi Penertiban Sudin Penataan Kota Jakarta Barat, Fajar Indradi. karena mengalami berbagai masalah antara lain ada yang kecelakaan, ada yang sakit dan lain sebagainya.
Dari jumlah 185 pelanggar perijinan dan pembangunan itu dikenakan denda bervariasi oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ach, Fauzi SH mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 45 juta. Itu semua kata Fajar tergantung pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik bangunan.
Selanjutnya Fajar Indradi mengatakan, meski sudah mengikuti sidang Yustisi, bangunan yang menyalahi peraturan akan ditindak lanjuti dengan pembongkaran. Menurut Fajar itu sudah pasti akan dilakukan, tergantung dari kesalahan yang terjadi dilapangan. “Jadi dengan terkena operasi yustisi tidak mungkin bebas dari pembongkaran,” ujar Fajar.
Dari persidangan tersebut kata Fajar, untuk sementara diperoleh uang sebesar Rp 855 juta, diperkirakan dari hasil persidangan yustisi bangunan ini secara keseluruhan mencapai Rp 1 milyar. (Johan) .