Bangunan Didirikan Tanpa IMB Dibongkar
Pembongkaran dilakukan setelah Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kalideres mengeluarkan surat penolakan permohonan IMB yang diajukan oleh Ayani Binti Kusin cs / Pondoh Kurniawan dan Sahroni Cs pada 23 Oktober lalu.
Sebelumnya, Sudin Penataan Kota Jakarta Barat telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Nomor 364/SP/SDPK/JB per tanggal 27 Mei 2015.
“Kami juga telah memasang tanda segel mati di lokasi bangunan pada 3 Juni lalu. Namun, pemilik nekat melanjutkan proses pembangunan gedung berdalih sedang mengajukan permohonan IMB ke PTSP Kalideres,” kata Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat, Fadjar Indradi kepada wartawan, Senin (7/11).
Selanjutnya dikatakan, pihaknya juga telah menerima tembusan surat dari Kantor PTSP Kalideres terkait penolakan permohonan IMB yang diajukan oleh Ayani Binti Kusin cs.
“Tidak ada kompromi bagi warga yang melanggar aturan terkait pendirian bangunan di Ibukota. Kami membongkar bangunan ini karena tidak memiliki IMB,” ujarnya.
Fadjar mengimbau warga yang hendak mendirikan bangunan, terlebih dahulu mengajukan permohonan ke kantor PTSP setempat.
“Kalau izinnya sudah keluar, barulah dimulai pembangunannya. Jangan main bangun tanpa mengantongi IMB karena akan rugi sendiri,” paparnya. (Johan)