Published On: Jum, Jun 26th, 2015

Badan POM RI Gelar Pemusnahan Temuan Produk Ilegal Bersama Operasi Pangea VIII

Share This
Tags
Pemusnahan Obat dan Makanan ilegal senilai Rp 27,6 Milyar (foto:diana/IJN)

Pemusnahan Obat dan Makanan ilegal senilai Rp 27,6 Milyar (foto:diana/IJN)

Jakarta, IJN.CO.ID – Badan POM bersama dengan lintas sektor yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan ilegal berhasil menemukan 27,6 milyar rupiah produk ilegal termasuk palsu pada Operasi Pangea VIII yang dilaksanakan dan ditindak lanjuti terkait temuan tersebu. Kepala Badan POM melakukan Pemusnahan Obat dan Makanan hasil pengawasan tahun 2014 dan temuan Operasi Pangea VII tahun 2015 tersebut. Dilakukan di Aula Geduang C Badan POM dan Lapangan PPOMN Badan POM. Kamis(25/6).
Roy Sparringa Selaku Kepala Badan POM RI menerangkan,” Secara jumlah telah disebutkan dan yang marak seperti Alat Kesehatan yang tidak terdaftar atau ilegal dan sudah beredar diluaran dan tidak tercantum pada badan POM kami dan juga adalah obat aborsi dimana akan bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan RI,” ujarnya.
“Sebagai tindak lanjut hasil Operasi Pangea VIII ini, telah dilakaukan penyitaan terhadap barang bukti dan selanjutnya akan dilakukan pro-justitia . Untuk situs website yang teridentifikasi memasarkan produk ilegal serta palsu, Kami telah mengajukan usulan kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika agar situs tersebut diblokir atau ditutup” ucapnya pada awak media dalam preskom di Gedung .

Badan POM memberi keterangan pers (foto:diana/IJN)

Badan POM memberi keterangan pers (foto:diana/IJN)

Ditambahkan oleh Roy Sparringga bahwa Badan POM bersama dengan seluruh anggota Satgas Pemberatasan Obat dan Makanan Ilegal terus berkomitmen dan berkoordinasi lebih intensif serta berkesinambungan dalam mengawasi Obat dan Makanan guna melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, termasuk Obat dan Makanan Impor ilegal yang dipasarkan secara online,” tambahnya.
Maura Linda Sitanggang Apt., Ph..D. selaku Direktur Jenderal Binfar mengatakan,”Alat kesehatan ini diperjual belikan dengan harga murah atau dibawah standart harga jual pasaran jadi setelah di cek memamg mutu dari alat tersebut dibawah standart dari badan POM RI maka semua barang ditarik dari peredaran, semisal seperti kontek lensa yang berwarna ini bisa luntur dan membuat iritasi pada mata dan itu sangat berbahaya untuk kesehatan,”jelasnya.(Diana)