Angkasa Pura I Lakukan Pembenahan Area Publik di Bandara
JAKARTA, IJN.CO.ID – PT Angkasa Pura I (Persero) mendukung penuh upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara. Salah satunya melalui pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM.129 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan dalam Pemberian Layanan Kepada Pengguna Jasa Bandar Udara tanggal 26 Agustus 2015.
“Angkasa Pura I mulai menata kembali gerai mitra usaha yang ada di bandara-bandara kami. Upaya ini dilakukan untuk memperluas public area sebagai wujud untuk meningkatkan pelayanan bagi para pengguna jasa bandara,” ujar Corporate Secretary Angkasa Pura I Farid Indra Nugraha di Jakarta, Kamis (15/10).
Pada tahap awal, Angkasa Pura I bersama Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan telah melakukan assesment pada sembilan dari 13 bandara Angkasa Pura I. Assesment ini telah dilaksanakan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Pattimura Ambon, Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Selanjutnya di Bandara Lombok Praya, Bandara AdisutjiptoYogyakarta, Bandara Adi Sumarno Solo. “Pada bulan Oktober ini masih akan dilaksanakan kembali assesment untuk Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara El Tari Kupang. Sedangkan Bandara Frans Kaisiepo Biak tidak akan dilakukan proses assesment,” imbuh Farid.
Hasil assesment menunjukkan tidak ada areal komersial pada bandara-bandara Angkasa Pura I yang melebihi 30% dari total luas terminal setelah ruang sirkulasi dan utilitas bangunan sebesar 20%, sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.129/2015. “Namun demikian kami tetap melakukan relokasi atau pemindahan beberapa tenant mitra usaha di beberapa bandara untuk lebih memperluas public area. Mereka kami pindahkan ke area yang tidak mengganggu arus lalu lintas penumpang, namun tetap dapat terjangkau, ” tegas Farid.
Pembenahan ini telah dilakukan misalnya di Bansara Ahmad Yani Semarang dan Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Relokasi tenant komersial di bandara-bandara tersebut dilakukan September 2015 lalu, mengingat terbatasnya area terminal di kedua bandara ini. Selain relokasi gerai, di Bandara Ahmad Yani dilakukan pula pemindahan screening check point (SCP) dan penambahan kursi di ruang tunggu keberangkatan. Seluruh upaya ini, menurut Farid, dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan kepada penumpang di bandara-bandara milik Angkas Pura I, yang pada semester I tahun 2015 ini mencatat total pendapatan sebesar Rp 2, 53 T, atau naik sekitar 11% dari total pendapatan di semester I tahun lalu. (fidel)
ket foto ; Corporate Secretary Angkasa Pura I Farid Indra Nugraha dalam siaran persnya di Restoran Seribu Rasa, Jakarta, Kamis (15/10/2015)
(fie)