Angelina Sondakh Adu Nasib ke MA
JAKARTA,IJN.CO.ID – Terpidana korupsi Angelina Sondakh yang dihukum 12 tahun penjara mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Nasib Angie kembali diundi oleh MA, apakah hukumannya berkurang atau tetap.
Berdasarkan info perkara yang dilansir website MA, Jumat (11/9/2015), PK mantan Puteri Indonesia ini diadili oleh majelis ketua hakim agung Syarifuddin. Duduk sebagai anggota yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc tipikor pada tingkat kasasi, Syamsul Rakan Chaniago.
Syarifuddin juga merupakan Ketua Muda MA bidang Pengawasan yang juga mantan Kepala Badan Pengawasan MA. Di meja hijau, nama Syarifuddin tidak terlalu terdengar karena lebih lama sebagai birokrat dalam mengawasi hakim.
Adapun Andi Samsan adalah hakim karier yang telah malang melingtang di dunia peradilan. Adapun Syamsul merupakan mantan pengacara yang menjadi hakim ad hoc sejak 2010 lalu.
Angelina Sondakh sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2012. Tapi di tangan hakim agung Artidjo Alkotsar dkk, vonis Angie dinaikkan menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, seluruh kekayaan Angie juga dirampas negara.(websiteMA/dtc/ijn)