Published On: Kam, Jul 9th, 2015

Ali Azhar : Jadikan BNN Sebagai Mitra

Share This
Tags
Sekcam Ciracas Mujiono, SPd.M.Hum (pertama dari kiri), Kasubdit BNN M.Ali Azhar (kedua dari kiri), Kapolsek Ciracas Budi Santoso,SH (keempat dari kiri). Saat penyerahan perlengkapan alat salon secara simbolis yang diserahkan kepada ibu RT (foto:billy)

Sekcam Ciracas Mujiono, SPd.M.Hum (pertama dari kiri), Kasubdit BNN M.Ali Azhar (kedua dari kiri), Kapolsek Ciracas Budi Santoso,SH (keempat dari kiri). Saat penyerahan perlengkapan alat salon secara simbolis yang diserahkan kepada ibu RT (foto:billy)

Jakarta IJN.CO.ID – Kondisi wilayah Jakarta saat ini sudah terindikasi bahaya rentan narkoba, tak terkecuali sampai ke lingkungan masyarakat terkecil seperti di lingkungan tingkat RT dan RW termasuk di wilayah Kelurahan Ciracas ini.

Hal ini di sampaikan, Muhammad Ali Azhar SH.M.Si Kabsudit masyarakat Perkotaan Dit. Pemberdayaan alternatif di saat membuka acara pelatihan dan pemberdayaan alternatif pada masyarakat rentan narkoba di Ciracas Kalisari, Jakarta Timur selama tiga hari 09-11 juli 2015.

“Tentang narkoba sudah menjalar tidak ada RT atau RW di Jakarta yang bersih dari narkoba, itulah bahaya narkoba” Ujarnya.

Ali menyerukan bagi masyarakat yang terkena narkoba untuk segera melaporkan ke BNN dan akan diberikan pelatihan ataupun keterampilan, BNN akan memfasilitasi dengan adanya program alternatif dari BNN, salah satunya pelatihan keterampilan tata rias dan salon bagi putri, dan pelatihan keterampilan dibidang teknisi ataupun seni dikhususkan untuk putra.

“masyarakat disetiap wilayah harus mewaspadai terhadap sindikat narkoba, karena sampai hari ini data yang masuk ke BNN sudah sampai 16.000 pemakai narkotika dan BNN sudah melakukan rehabilitasi secara keseluruhan” ungkapnya.

Hal senadapun disampaikan oleh Kapolsek Ciracas Budi Santoso,SH, bahwa bahaya narkoba khususnya untuk pengguna akan ada proses hukum tentang penyalahgunaan narkotika yaitu minimal 4 tahun, dan untuk pemakai narkoba yang sudah melaporkan ke pihak kepolisian tidak kena proses hukum bahkan akan dirujuk kepihak BNN untuk direhabilitasi.

“prinsip hukum yang berlaku apa yang diperbuat harus menanggung hukumannya, tidak pandang pangkat ataupun jabatan,” tegasnya.

Tambah beliau, sebagaimana undang-undang tentang bahaya narkotika No.35 tahun 2009 yang diberlakukan untuk para pengguna narkoba sudah jelas seperti pada pasal 127 bagi pemakai yang direhabilitasi syaratnya lapor diri, dan tidak akan diproses hukum.

Ditempat yang sama Sekcam Ciracas Mujiono SPd.MHum mengatakan “bagi masyarakat pemakai narkoba ada tempat saluran pembinaan seperti, kedinas sosial atau badan pembinaan masyarakat dan akaan diberikan pelatihan, dengan konsep comunity development, difasilitasi sesuai dengan bidang keahliannya” ujarnya.(solihin)