Acara Resepsi Dilarang Menggunakan Jalan
JAKARTA,IJN.CO.ID – Warga Kelurahan Krendang Kecamatan Tambora Jakarta Barat sepakat tidak menyelanggarakan acara resepsi pernikahan dan lainnya di jalan. Tujuannya untuk kepentingan bersama dan kelancaran arus lalu lintas jalan.
Lurah Krendang, Andre Ravnic, mengatakan larangan penutupan jalan telah disepakati bersama para pengurus RT dan RW, tokoh agama serta masyarakat setempat. “Larangan penutupan jalan itu untuk kepentingan pribadi seperti resepsi pernikahan telah disepakati warga bersama tokoh masyarakat dan agamauntuk kepentingan bersama,” ujarAndre kepada wartawan, Kamis (12/10).
Diungkapkan, larangan tersebut sebenarnya sudah diterapkan sekitar 2,5 tahun lalu, sesuai amanat UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Akses jalan tidak boleh tertutup. Larangan penutupan jalan untuk mengantisipasi jika ada warga lain yang membutuhkan pertolongan medis, seperti akan ke rumah sakit dan lainnya,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, penutupan jalan di wilayahnya hanya bisa dilakukan untuk kepentingan bersama, seperti kegiatan keagamaan, budaya maupun perayaan hari besar nasional. “Ada agenda rutin yang digelar di Krendang hingga menutup jalan, seperti festival budaya, perayaan 17 Agustus, dan kegiatan agama lainnya. Itu pun harus ada akses jalan alternatif yang memadai, sehingga saat kegiatan berlangsung tidak menimbulkan kemacetan,” katanya.
Sebagai solusi, pihaknya mempersilahkan warganya yang hendak menggelar resepsi pernikahan, namun tidak memiliki tempat yang memadai untuk menggunakan kantor kelurahan atau sekretariat RW. “Tiap hari Sabtu dan Minggu, ruang pertemuan di kantor RW maupun ruang serba guna kantor kelurahan dapat digunakan warga yang ingin hajatan atau resepsi pernikahan. Tidak dipungut biaya alias gratis,”ujarnya. (Johan)
Lurah Krendang, Andre Ravnic, mengatakan larangan penutupan jalan telah disepakati bersama para pengurus RT dan RW, tokoh agama serta masyarakat setempat. “Larangan penutupan jalan itu untuk kepentingan pribadi seperti resepsi pernikahan telah disepakati warga bersama tokoh masyarakat dan agamauntuk kepentingan bersama,” ujarAndre kepada wartawan, Kamis (12/10).
Diungkapkan, larangan tersebut sebenarnya sudah diterapkan sekitar 2,5 tahun lalu, sesuai amanat UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Akses jalan tidak boleh tertutup. Larangan penutupan jalan untuk mengantisipasi jika ada warga lain yang membutuhkan pertolongan medis, seperti akan ke rumah sakit dan lainnya,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, penutupan jalan di wilayahnya hanya bisa dilakukan untuk kepentingan bersama, seperti kegiatan keagamaan, budaya maupun perayaan hari besar nasional. “Ada agenda rutin yang digelar di Krendang hingga menutup jalan, seperti festival budaya, perayaan 17 Agustus, dan kegiatan agama lainnya. Itu pun harus ada akses jalan alternatif yang memadai, sehingga saat kegiatan berlangsung tidak menimbulkan kemacetan,” katanya.
Sebagai solusi, pihaknya mempersilahkan warganya yang hendak menggelar resepsi pernikahan, namun tidak memiliki tempat yang memadai untuk menggunakan kantor kelurahan atau sekretariat RW. “Tiap hari Sabtu dan Minggu, ruang pertemuan di kantor RW maupun ruang serba guna kantor kelurahan dapat digunakan warga yang ingin hajatan atau resepsi pernikahan. Tidak dipungut biaya alias gratis,”ujarnya. (Johan)