Jakarta,IntiJayaNews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar hukuman mati diterapkan kepada koruptor.
Dikatakan, Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang lengkap untuk memberantas korupsi. Selain ancaman pidana mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terdapat pula aparat penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaan, KPK, pengadilan tipikor di setiap provinsi hingga hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung.
“Tetapi pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi,” ucap Yusril dikutip dari Finnews, Kamis 6 Agustus 2026.
Yusril turut mengungkapkan bahwa saat menjabat Menteri Kehakiman pada periode 2001-2004, dirinya menginisiasi perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Melalui perubahan tersebut, sejumlah ketentuan baru dimasukkan, termasuk mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, sekaligus tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi koruptor dalam keadaan tertentu.
Ia menjelaskan, keadaan tertentu yang dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme, serta krisis ekonomi dan moneter. Ketentuan serupa, kata dia, juga diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Karena itu, Yusril menegaskan bahwa meskipun jaksa mengajukan tuntutan hukuman mati dan undang-undang membolehkannya, hakim tetap memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan apakah hukuman tersebut layak dijatuhkan.
Menurutnya, persoalan korupsi tidak semata-mata ditentukan oleh berat atau ringannya ancaman pidana maupun kelengkapan aparat penegak hukum. Ia menilai persoalan mendasar justru terletak pada aspek etika dan moral yang berlandaskan nilai-nilai agama.
Ia pun mempertanyakan mengapa praktik ibadah dan ritual keagamaan di Indonesia semakin marak, namun belum mampu melahirkan akhlak yang baik.(finnews/editor: jeffrysarafil/Foto: Kemenko Kumham Imipas RI)





