Ada Apa dengan PT Pos Indonesia? DANATARA: Hadapi Persoalan Pelik!

Jakarta,IntiJayaNews.com – Direktur Utama PT Pos Indonesia, Daud Joseph, secara mendadak mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya pada Kamis, 2 Juli 2026.

Keputusan ini tergolong mengejutkan bagi lingkungan internal maupun publik karena sang direktur utama tercatat baru mengemban amanah memimpin perusahaan selama kurang lebih tiga bulan sejak dilantik pada 11 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Pihak manajemen PT Pos Indonesia segera memberikan pernyataan resmi guna meluruskan spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait mundurnya sang nakhoda. Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, mengonfirmasi bahwa pengunduran diri tersebut murni dilandasi oleh pertimbangan pribadi dari yang bersangkutan.

Pihak manajemen juga menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan isu operasional eksternal apa pun.

“PT Pos Indonesia mengumumkan Direktur Utama, Daud Joseph telah menyampaikan permintaan pengunduran diri dari jabatannya pada tanggal 2 Juli 2026. Alasan pengunduran diri adalah murni dari keinginan dan pertimbangan pribadi yang bersangkutan,” ujar Iwan Gunawan dalam keterangan resminya.  

Di sisi lain, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengatakan tengah melakukan audit terhadap PT Pos Indonesia, menyusul mundurnya Daud.

Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, mengatakan bahwa PT Pos Indonesia saat ini tengah menghadapi persoalan pelik yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun.

Dari proses evaluasi yang sedang berjalan, Danantara menemukan berbagai penyimpangan tata kelola, termasuk indikasi manipulasi laporan keuangan.

“Kami juga menerima laporan serta menemukan indikasi berbagai penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa keuangan, yang saat ini sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rohan dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Ia memastikan bahwa Danantara tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik lancung yang merusak tata kelola perusahaan milik negara.

“Satu per satu persoalan yang selama ini membebani perusahaan harus kami bereskan. Tidak ada ruang bagi praktik yang merusak tata kelola perusahaan. Seluruh temuan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai proses hukum,” tambahnya.(BloombergTechnoz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *