Mobil Listrik Siap-siap Kena Pajak, Ini Simulasinya Biar Gak Gagal Paham!

Foto: pajak.io

Jakarta,IntiJayaNews.com – Mobil listrik kini ‘dilirik’ pajak, lalu bagaimana cara menghitung nilai pajaknya?

Diketahui, pemerintah menerbitkan aturan baru yang mencabut keistimewaan mobil listrik dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bacaan Lainnya

Pajak kendaraan listrik tidak lagi otomatis Rp 0 usai terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menegaskan perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Pada aturan teranyar, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Aturan ini sekaligus menggugurkan aturan sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025.

Aturan tersebut memuat  Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah menerbitkan lampiran mengenai Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB merupakan nilai yang akan dikalikan dikalikan dengan bobot dampak terhadap jalan dan lingkungan. Umumnya untuk segmen minibus, bobotnya disamakan yakni 1,050. Perhitungan dua komponen tersebut menjadi dasar penetapan besaran dasar (pengenaan) PKB.

Simulasi Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan:

  • Wuling Air EV: NJKB Rp118 juta memiliki DP PKB Rp123,9 juta. 
  • BYD Atto 1: NJKB Rp110 juta memiliki DP PKB Rp115,5 juta. 
  • J5 EV: NJKB Rp199 juta memiliki DP PKB sebesar Rp208,95 juta. 
  • BYD Seal: NJKB Rp498 juta memiliki DP PKB sebesar Rp510 juta.

Seperti diketahui, Komponen Pajak Mobil meliputi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang umumnya dihitung sebesar 2% x NJKB (persentase berbeda tiap daerah). Selain itu, komponen lainnya yakni SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan biaya wajib untuk asuransi Jasa Raharja yang umumnya berkisar Rp130-150 ribu rupiah. (Bloomberg Technoz/editor:Jeffry Sarafil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *