Jakarta,IntiJayaNews.com – Pulau Umang di Pandeglang Banten, Rabu (15/4/2026), resmi disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Diketahui sebelumnya, sempat viral iklan di media sosial yang menawarkan pulau tersebut seharga Rp65 miliar.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan kedaulatan atas pulau-pulau kecil tetap terjaga.
Bukan hanya soal iklan penjualan yang mencurigakan, KKP menemukan bahwa operasional resor di Pulau Umang ternyata bermasalah secara hukum. PT GSM selaku pengelola kedapatan tidak mengantongi dokumen-dokumen krusial, antara lain:
PKKPRL: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil.
“Kita tidak pandang bulu dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, terutama di pulau-pulau kecil. Negara punya aturan, pengelolaan tidak boleh semena-mena,” tegas Ipunk dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.
Meski pihak pengelola PT GSM membantah telah mengunggah iklan tersebut atau bekerja sama dengan agen properti, KKP tetap melakukan pendalaman. Ipunk mengkhawatirkan adanya pihak ketiga yang mencoba memanfaatkan situasi ini, terutama jika sampai jatuh ke tangan pihak asing.
“Jangan sampai diiklankan di luar, lalu dimanfaatkan pihak lain. Apalagi kalau asing, ini sangat berbahaya bagi kedaulatan kita,” tambahnya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, meminta pihak pengelola untuk bersikap kooperatif dan segera melengkapi seluruh persyaratan dokumen. Selama dokumen belum lengkap, aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang akan terus diawasi secara ketat di bawah koridor hukum. (Garudatv/Editor: Jeffry Sarafil)





