Jakarta,IntiJayaNews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers, telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisis kepercayaan publik, dan masa depan jurnalisme.
“Peraturan itu menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis sebagai pengendali utama untuk menjamin akurasi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital Serang, Banten, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).
Kebijakan itu menekankan pada perlindungan konten, etika penggunaan AI, dan keabsahan berita. Antara lain, regulasi AI dan Panduan Etika yang dirilis Dewan Pers lewat Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik.
Menkomdigi juga menyoroti tiga peran penting media dalam mendukung kebijakan tersebut, yakni sebagai edukator publik, penguat norma sosial dan etika digital, serta pelaku praktik pemberitaan yang melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak, tanpa mengekspos data pribadi korban.
Untuk memperkuat kolaborasi, pemerintah mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital, penguatan pedoman redaksional dalam peliputan isu sensitif, serta mekanisme kerja sama cepat antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan dalam menangani konten berbahaya.
“Kita memerlukan pendekatan yang proporsional: melindungi masyarakat, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” tegas Meutya.(Bloomberg Technoz)





