Jakarta,IntiJayaNews.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menanggapi masalah keluhan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak bisa melakukan cuci darah karena statusnya tiba-tiba non-aktif.
Menurutnya, perubahan status kepesertaan PBI-JK terjadi akibat pemutakhiran data, sehingga sebagian peserta dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan. Meski demikian, peserta yang memenuhi syarat tetap dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan cepat.
“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat,” kata Saifullah Yusuf.
BPJS Kesehatan pun memperingatkan rumah sakit agar tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat, termasuk pasien cuci darah peserta BPJS Kesehatan segmen PBI yang status kepesertaannya sedang tidak aktif. Penanganan medis darurat harus tetap diberikan tanpa hambatan administratif.
“Rumah sakit tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta, Jumat (6/2/2026).(Ftnews)





