Jual Beli Senjata Api di Media Sosial Digulung Polda Metro Jaya

Ilustrasi/ istimewa

Jakarta,IntiJayaNews.com – Jaringan jual beli senjata api ilegal yang dipasarkan melalui media sosial dan platform e-commerce digulung Polda Metro Jaya.

“Pengungkapan ini adalah wujud keadilan negara melalui Polda Metro Jaya dalam menjaga rasa aman publik dan menutup ruang gerak pihak-pihak yang berpotensi mengganggu kamtibmas, khususnya peredaran senjata api ilegal,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Selasa 20 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pengungkapan bermula dari maraknya tindak pidana kekerasan yang menggunakan senjata api.

“Beberapa waktu lalu kami menangani kasus pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api. Dari situ kami membentuk tim khusus untuk mengungkap sumber peredaran senjata api ilegal,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan tim Resmob, polisi menemukan adanya aktivitas jual beli senjata api secara ilegal yang dilakukan melalui Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok.

“Para pelaku menawarkan senjata api kepada umum melalui platform media sosial dan e-commerce,” ungkapnya.
Diterangkannya, sumber senjata berasal dari airsoft gun yang dimodifikasi dengan mengganti laras dan komponen tertentu agar bisa menembakkan peluru tajam.

“Mereka belajar merakit dan memodifikasi senjata dari YouTube dan media sosial sejak tahun 2018. Setelah diuji coba dan berfungsi, baru ditawarkan untuk dijual,” terangnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 20 pucuk senjata, terdiri dari 11 senjata api siap pakai dan 9 unit senjata serta bahan rakitan, berikut 233 butir amunisi dan berbagai alat perakitan.

Polisi juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dengan lima di antaranya telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara dua lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pengungkapan ini, Polisi menangkap 5 tersangka yakni berinisial RR, JS, SAA, IMR, dan RAR.

“Dari hasil pemeriksaan, senjata yang sudah terjual mencapai sekitar 50 unit. Keuntungan per pucuk senjata berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung jenisnya,” terangnya.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta menelusuri para pembeli senjata api ilegal yang berpotensi digunakan dalam tindak kriminal.(Disway)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *