Jakarta,IntiJayaNews.com – Bantuan keuangan partai politik di daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik dari APBD mengungkapkan beberapa hal:
Pertama, masih terdapat parpol di daerah yang mempertanggungjawabkan jumlah bantuan partai politik tidak sama dengan jumlah yang disalurkan pemerintah daerah. Kedua, menerima dana bantuan keuangan partai politik tidak melalui rekening partai politik.
Ketiga, tidak melampirkan bukti yang lengkap dan sah atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada BPK. Keempat, menggunakan bantuan keuangan partai politik tidak diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
“Pemeriksaan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD 2024 menghasilkan kesimpulan hanya 78,2% laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol di daerah yang telah sesuai kriteria,” sebagaimana termaktub dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2025, dikutip Kamis (11/12/2025).
BPK melaporkan 24,1% sesuai kriteria tetapi dengan pengecualian pada hal-hal tertentu; 0,3% tidak sesuai kriteria; dan 0,1% tidak menyatakan kesimpulan.
Adapun, BPK mendapatkan kesimpulan tersebut usai melakukan pemeriksaan atas 5.158 laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik dari dewan pimpinan wilayah/daerah/cabang atas 21 partai politik nasional dan enam partai lokal.
Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, bantuan keuangan partai politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat dan diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
Pemeriksaan atas bantuan keuangan partai politik adalah pemeriksaan kepatuhan dengan tujuan untuk memberikan kesimpulan atas kesesuaian laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan, terdapat empat sasaran pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik. Pertama, kesesuaian antara nomor rekening yang digunakan untuk menerima banparpol dengan rekening kas umum parpol atau rekening parpol penerima bantuan keuangan. Kedua, kesesuaian antara jumlah banparpol yang disalurkan pemerintah dan dilaporkan di dalam laporan pertanggungjawaban.
Ketiga, kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban. Keempat, kesesuaian prioritas penggunaan banparpol dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan kondisi yang ditemukan pada sasaran pemeriksaan tersebut, selanjutnya BPK melakukan penarikan simpulan hasil pemeriksaan.(Bloomberg Technoz)





