Jakarta,IntiJayaNews.com – 150 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di Semenanjung Malaysia.
Danang Waskito Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, menyebutkan bahwa mayoritas kasus yang menimpa 150 WNI tersebut berkaitan erat dengan tindak pidana narkotika.
Para WNI ini terlibat, baik sebagai kurir, korban penipuan sindikat, maupun yang tidak sepenuhnya memahami konsekuensi hukum di negara jiran tersebut. Selain narkotika, kasus pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya juga turut memerlukan perhatian serius.
“Tantangan yang dihadapi di lapangan masih sangat besar. Setiap kasus memiliki dinamika hukum yang berbeda, mulai dari kesulitan pembuktian, perbedaan bahasa, hingga lamanya proses banding,” ujar Danang, menekankan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam efektivitas perlindungan, saat membuka giat ‘Review Penanganan Kasus WNI Terancam Hukuman Mati dan Non-Hukuman Mati di Malaysia’ pada Selasa (02/12/2025) di Kuala Lumpur.
Pemerintah Indonesia melihat adanya peluang baru menyusul Reformasi Sistem Hukuman Mati Malaysia. Reformasi ini membuka jalan bagi WNI untuk mengajukan peninjauan kembali (review) dan permohonan keringanan hukuman (resentencing) yang dapat mengubah vonis hukuman mati menjadi hukuman alternatif, seperti penjara seumur hidup atau jangka waktu panjang.(Indonesiainside)





