Jimly Asshiddiqie: Pembenahan Struktural dan Aturan Polri Harus Dilakukan Sekarang

Jimly Asshiddiqie/Foto: Istimewa

Jakarta,IntiJayaNews.com – Memasuki bulan kedua, Komisi Reformasi Polri sudah di tahap 2, yakni penyusunan rekomendasi dan pengambilan keputusan. Pada fase ini, sepuluh anggota komisi merumuskan langkah reformasi berbasis data dengan standar analisis yang ketat.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa keberadaan komisi yang dipimpinnya bukan sekadar inisiatif tambahan, melainkan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang harus dijalankan tanpa tawar-menawar.

Bacaan Lainnya

“Komisi ini dibentuk karena reformasi Polri sudah berjalan, tetapi perlu dipacu. Presiden memberikan mandat langsung, dan mandat itu tidak bisa dinegosiasikan,” kata Jimly dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa komisi hanya diberi waktu tiga bulan untuk menghasilkan rekomendasi final bagi Presiden. Tahapan kerja dibagi secara terstruktur: tahap pertama dilakukan pada bulan awal melalui penyerapan aspirasi publik dan berbagai pemangku kepentingan.

“Hingga saat ini, puluhan ribuan masukan telah diterima melalui berbagai kanal resmi,” ujarnya.

Tahap terakhir, pada bulan ketiga, adalah pematangan hasil, termasuk kemungkinan revisi aturan, penyempurnaan kode etik, serta usulan perubahan regulasi yang dianggap mendesak.

Jimly menegaskan bahwa fokus reformasi menyentuh tiga lini utama: aspek struktural terkait organisasi dan kewenangan; aspek instrumental terkait regulasi, SOP, kode etik, hingga prinsip rule of law dan rule of ethics; serta aspek kultural untuk membenahi mentalitas dan cara kerja.

“Tiga sektor ini tidak boleh dipisahkan. Pendekatan budaya penting, tetapi hasilnya jangka panjang. Oleh karena itu, pembenahan struktural dan aturan harus dilakukan sekarang,” ujarnya.(*Berbagai Sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *