Jakarta,IntiJayaNews.com – Maraknya promosi jasa nikah siri berbagai platform media sosial, dinilai Kementerian Agama (Kemenag) bukan hanya melanggar aturan negara, tetapi juga berpotensi menjerumuskan masyarakat pada persoalan serius yang berdampak langsung pada perempuan dan anak.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Ahmad Zayadi menegaskan, praktik nikah siri yang ditawarkan secara instan dan komersial melalui media sosial merupakan bentuk penyimpangan serius dari prinsip perkawinan yang seharusnya dijalankan secara sah dan bertanggung jawab.
“Pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum bagi seluruh pihak,” kata Zayadi di Jakarta, Senin (24/11).
Lebih jauh, Zayadi menilai praktik nikah siri yang dipasarkan secara digital justru membuka celah penyalahgunaan. Banyak layanan tersebut tidak memenuhi standar Pedoman Akad Nikah Ditjen Bimas Islam, seperti tidak adanya verifikasi wali, saksi yang tidak jelas, hingga absennya pengawasan penghulu.
Kondisi ini, menurutnya, sangat rentan memicu berbagai persoalan seperti sengketa rumah tangga, penelantaran istri dan anak, praktik poligami tanpa kontrol, hingga eksploitasi berkedok pernikahan.
“Ini bukan sekadar risiko administratif, tetapi risiko kemanusiaan,” terang dia.
Zayadi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jasa nikah siri yang dipromosikan melalui media sosial dan memilih jalur resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA). (Indonesiainside)





