Jakarta,IntiJayaNews.com – Pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook, dari sejumlah pihak, namun jumlahnya belum bisa dipastikan.
“Ya, memang informasinya ada beberapa pengembalian, pengembalian uang, atau baik dalam bentuk rupiah atau dolar informasinya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Suprianta di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025.
Anang mengatakan, uang itu dikembalikan dari sejumlah vendor terkait pengadaan Chrombook. Dana itu disita karena dinilai bukan pendapatan yang sah.
“Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian,” ucap Anang.Baca juga:
Kejagung baru membeberkan total uang yang dikembalikan dalam persidangan, nanti. Selain vendor, ada juga instansi terkait mengembalikan uang terkait perkara ini.
“Nanti saya cek. Tapi nanti di persidangan akan terungkap lah itu,” ujar Anang.
Dalam perkembangannya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini. Kini, Nadem menggugat status itu lewat praperadilan.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Sumber: metrotvnews





