Kementan: Konsumen Rugi Rp99 T, Penjualan Beras Curang

Foto: istimewa

Jakarta,IntiJayaNews.com – Hasil penelitian Kementerian Pertanian menyebutkan sebanyak 212 merek beras dari total 268 merek yang diperiksa diketahui tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

“Temuan ini hasil kerja lapangan yang kami lakukan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawasan lainnya. Dari 13 laboratorium di 10 provinsi, kami temukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen beratnya tidak sesuai. Ini sangat merugikan masyarakat,” ungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman seperti dikutip dari laman resmi Kementan, Jumat (27/6). 

Dikatakan, temuan ini telah dilaporkan secara resmi ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.Potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini bisa mencapai Rp99 triliun.

“Kami sudah telpon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” ujarnya

Sementara Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana terus mendorong langkah hukum tegas terhada praktik kecurangan penjualan beras yang tidak sesuai standar, sehingga merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.

Pelaku usaha terancam melanggar Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar.

“Perbuatan oknum penjual beras yang tidak sesuai dengan standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran,” kata Niti seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/6/2025).(Sumber: kompastv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *