7 Point Instruksi TNI Siaga 1 Antisipasi Situasi Global

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto/Foto: istimewa

Jakarta,IntiJayaNews.com – Siaga 1 ke seluruh prajurit diinstruksikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dengan mengeluarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026.

Keterangan dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyebutkan bahwa salah satu amanat undang-undang, TNI wajib melindungi segenap bangsa dari berbagai ancaman.

“Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara,” kata dia, Minggu, 8 Maret 2026.

Surat telegram itu berisi 7 poin. Berikut rinciannya:

  1. Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alutsista di jajarannya dan melaksanakan patroli di objek vital (obvit) strategis dan sentra perekonomian. Hal itu termasuk di bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta, dan terminal bus, serta kantor PLN.
  2. Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
  3. Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI memerintahkan Atase Pertahanan (Athan) RI di negara yang terdampak untuk mendata dan memetakan serta merencanakan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) bila diperlukan serta berkoordinasi dengan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri), KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), dan otoritas terkait sesuai eskalasi di kawasan Timur Tengah.
  4. Kodam Jaya/Jayakarta agar melaksanakan patroli di tempat-tempat obvit strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi (Bangsit) dalam menjaga kondusitivitas di wilayah DKI Jakarta.
  5. Satuan intelijen TNI melaksanakan deteksi dini dan cegah dini adanya kelompok di tempat-tempat obvit strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.
  6. Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) melaksanaan siaga di satuan masing-masing.
  7. Laporkan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI pada kesempatan. (Disway)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *