61 Kendaraan Roda Dua Terjaring Operasi
JAKARTA,IJN.CO.ID – Sebanyak 61 kendaraan roda dua dan empat terjaring operasi parkir liar yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, baru baru ini.
Operasi ini melibatkan petugas gabungan Sudis Perhubungan Jakbar, Satpol PP, TNI dan Polri. Kegiatan tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar kendaraan sehingga kerap menimbulkan kemacetatan lalu lintas. Operasi menyasar parkir liar di kawasan Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk dan Jalan Pancoran, Glodok.
Operasi itu sempat terjadi protes dari pemilik kendaraan saat petugas melakukan razia. Namun operasi tetap berlangsung dan petugas menjelaskan masalahan pelanggaran kerap terjadi meski sudah diarang.
Akhirnya pemilik kendaraan yang melanggar mengrti dan dikenakan sanksi tilang. Untuk proses lebih lanjut, kendaraan roda dua yang terjaring itu langsung dibawa ke kantor Pospol Jalan Kunir, kawasan Kota Tua.
Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan (Satpelhub) Kecamatan Tamasari, Irwan Efendi, mengatakan operasi kali ini menindak sebanyak 61 kendaraan roda dua dan empat.
Rincian 36 kendaraan roda dua di BAP (tilang) pihak kepolisian, 23 kendaraan roda dua diangkut dan dua mobil di derek. “Semua kendaraan yang terjaring diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sesuai perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umun dan UU no 22 tahun 2009 transportasi dan angkutan jalan, pihaknya sebagai pelaksana tugas dan pelayan masyarakat berharap warga mengikuti aturan yang berlaku. (johan)