Published On: Sab, Mar 17th, 2018

200 Pedagang Kaki Lima Akan Ditata

Share This
Tags
(foto:Ist)

(foto:Ist)

JAKARTA,IJN.CO.ID – Sebanyak 200 pedagang kaki lima di Jalan Puri Ayu dan Pondok Arum, kawasan Sentra Primer Baru Barat, Kembangan, Jakarta Barat, akan ditata. Rencananya penataan kawasan ini akan melibatkan CSR.

Di sentra primer baru barat ini, ada sekitar 200 pedagang yang tercatat. Penataannya melibatkan perusahaan CSR,” ujar Nuraini Silvana, Kepala Sudis Koperasi dan UKM saat rapat pleno membahasan program prioritas Pemkot Jakarta Barat di ruang pola,kantor Walikota Jakarta Barat, Jumat (16/3). Rapat pleno itu dipimpin oleh Sekretaris Kota Jakarta Barat, H Eldi Andi.

Menurut Silvi, konsep penataan kawasan Sentra Primer Barat Baru itu telah dibahas di tingkat DKI Jakarta. Penataan ini nantinya akan melibatkan perusahaan CSR.  Meski begitu, ia meminta pada instansi terkait untuk berkordinasi dalam melakukan penataan kawasan tersebut.

Selain konsep penataan, Silvi juga memaparkan dilapangan ada  sejumlah kendala yang dihadapi. Satu diantaranya, jumlah pedagang di luar DKI Jakarta.

“Permasalahan yang dihadapi itu karena masih ada 200 pedagang lain di kawasan itu yang berasal dari luar DKI Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kota Jakarta Barat, H. Eldi Andi mengatakan Pemkot Jakarta Barat memiliki program prioritas mengenai penataan 4 kawasan terpadu  yakni kawasan Sentra Primer Barat Baru, Kembangan,  kawasan hutan kota Rawa Buaya, kawasan Sentra Flona Semanan dan Kawasan Sentra Ikan Hias Slipi.

Untuk kawasan Sentra Primer Baru Barat, ia menyampaikan kebijakan Pemkot Jakarta Barat akan menghidupkan kembali kawasan yang memiliki luas area 125 hektar. Nantinya kawasan ini akan menjadi pusat ekonomi kreatif di wilayah Jakarta Barat.

Banyak pembenahan yang dilakukan pada kawasan tersebut, satu diantaranya penataan pedagang kaki lima. “Kawasan Sentra Primer Baru Barat ini telah dipaparkan di tingkat Gubernur.

Tinggal, bagaimana kita membuat MoU dengan perusahaan CSR yang akan membangun kios pedagang kaki lima. Penataan ini juga melibatkan intansi terkait. Seperti Sudis PU Tata Air, Sudis Perhubungan dan Sudis Kehutanan dan Pertamanan, ujarnya. (Johan)