Jakarta,IntiJayaNews.com – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berhasil menemukan 1,405 miliar batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025. Angka ini meningkat 77,3% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 792 juta batang rokok ilegal.
“Namun, di luar sana masih ada belasan miliaran yang sifatnya ilegal. Saya bahkan baru dapat laporan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai bahwa beberapa hari yang lalu teman-teman berhasil menemukan satu gudang yang berisikan rokok ilegal sebanyak 160 juta batang,” ungkapnya dalam Konferensi Pers APBNKita di Jakarta, Kamis (9/1/2026).
Dikatakan, untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang semakin marak, Direktorat Bea dan Cukai akan menenggak aturan kepatuhan cukai hasil tembakau.
Maraknya rokok ilegal akan merugikan pemerintah karena bisa menurunkan pendapatan negara dari Cukai Hasil Tembakau. Sebab pelakunya tidak bayar cukai atau ada yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Pendapatan negara yang menurun bisa berdampak pada menurunnya kemampuan pemerintah dalam mendanai program-program pemerintah.
Laporan Kementerian Keuangan menyebutkan penerimaan negara dari Kepabeanan dan Cukai hingga Desember 2025 mencapai Rp300,3 triliun atau 99,6% dari APBN 2025.
Adapun penerimaan cukai mencapai Rp22,7 triliun atau turun 2,1% dari tahun sebelumnya. Penurunan ini sejalan dengan turunnya produksi hasil tembakau sebesar 3% secara tahunan. (Bloomberg Technoz)





